Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.
Untuk itu, Pemerintahan Desa bersama dengan Perwakilan dari Kecamatan mengadakan sosialisasi mengenai pemilihan BPD untuk periode tahun 2018-2024 yang di adakan di Aula Desa Sangiang pada hari Kamis, 02/08/2018 dan di hadiri oleh para anggota BPD periode sebelumnya, para anggota LPMD (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa), seluruh ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) Desa Sangiang, perwakilan dari Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan dan Karang Taruna sebagai Tokoh Pemuda dari tiap-tiap RW di Desa Sangiang.
Sosialisasi di adakan untuk mencegah kesalahpahaman dan memberikan ketransparanan kepada masyarakat mengenai pemilihan BPD yang ada di Desa Sangiang, diharapkan dengan adanya sosialisasi ini maka masyarakat akan lebih memahami dalam mekanisme pemilihan yang ada dalam pemerintahan desa tanpa ada lagi pemahaman yang jadi simpang siur karena kurangnya sosialisasi secara bersama.
Dari hasil sosialisasi yang telah di adakan, menurut peraturan yang tertuang dalam PERMEN dan PERDA yang diperkuat oleh PERDES tentang pemilihan BPD maka anggota BPD dipilih menurut wilayah KADUS (KepalA DUSun), dan dipilih oleh KK yang ada di Desa Sangiang per wilayah Kadus dan khusus untuk perwakilan anggota BPD Perempuan maka akan dipilih oleh seluruh KK Perempuan yang ada di Desa Sangiang. Untuk Pembentukan Panitia Pemilihan BPD, dipilih perwakilan dari tiap wilayah Kadus dan juga ada perwakilan panitia dari Pemerintahan Desa. Sosialisasi juga memberitahukan syarat-syarat untuk para bakal calon BPD dan juga di adakan sesi tanya jawab untuk hal yang kurang jelas.
Anggota BPD berjumlah 7 orang yang terdiri dari 2 orang dari masing-masing wilayah kadus Desa Sangiang yang berjumlah 3 wilayah kadus, dan 1 orang untuk perwakilan anggota BPD Perempuan. Untuk bakal calon BPD yang lebih dari 2 orang dalam satu wilayah Kadus maka di adakan pemilihan yang direncanakan akan di adakan dalam jangka waktu 1 minggu kedepan.
Diharapkan pemilihan BPD untuk periode 2018-2024 ini akan berjalan dengan lancar dan nantinya untuk para bakal calon BPD yang terpilih menjadi anggota BPD akan menjadi perwakilan masyarakat yang amanah, menyampaikan aspirasi masyarakat secara bijaksana dan ikut serta dalam pembangunan daerah Desa Sangiang menjadi Desa yang lebih baik lagi. amin..